LBM NU BANYUWANGI MENYATAKAN HARAM DENDA BERUPA UANG TERHADAP WARGA YANG TERJARING RAZIA TIDAK MEMAKAI MASKER
BANYUWANGI - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu , 30 September 2020 menyatakan haram hukumnya atas denda berupa uang bagi pelanggar protokol kesehatan Atau warga yang terjaring razia tidak memakai masker.
Ketua LBM PCNU Kabupaten Banyuwangi H. Solehudinur menjelaskan, berdasarkan kesepakatan Imam-imam Mazhab bahwa ta'zir atau dalam bentuk sanksi yang diterapkan kepada pelanggar sebuah aturan itu esensinya ta'dib untuk mendidik tata krama.
"Sehingga tidak boleh ta'zir itu sampai merugikan orang yang melakukan pelanggaran. Dalam artian merusak hartanya atau mengambil hartanya itu tidak boleh," ujarnya
Lebih jauh ulama yang kerap di sapa Gus Sholeh ini menjelaskan, ketika denda itu diterapkan maka sama halnya memberi kesempatan atau peluang kepada orang-orang zalim untuk bisa mengambil harta orang tanpa hak.
"Jadi hukum ta'zir atau sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker itu tidak boleh dengan memakai uang," tegasnya.
Harusnya, kata Gus Soleh, sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker bisa dilakukan mungkin dalam semacam 'dipukul' tetapi dengan catatan tidak melukai.
"Atau dalam bentuk push up, bersih-bersih dan sanksi sosial lainnya. Tidak boleh sampai merugikan orang," imbuhnya.
Selain itu, hasil kesepakatan Bahtsul Masail yang digelar PCNU Banyuwangi juga selain mewajibkan penggunaan masker, juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini merupakan musibah bukanlah azab.
Gus Sholeh menambahkan, terkait dengan tokoh masyarakat ketika mengetahui persoalan tentang pandemi Covid-19, harus turut serta mensosialisasikan apa yang sudah menjadi anjuran pemerintah.
"Tidak hanya tokoh-tokoh masyarakat, semua masyarakat punya kewajiban moral untuk menyampaikan arahan pemerintah terkait protokol kesehatan. Ini tugas kita bersama," pungkasnya

Komentar
Posting Komentar